Hal-hal
yang membatalkan puasa ada sembilan (9) yaitu :
1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5)
lubang,
yaitu :
A. Mulut
Hukum memasukkan sesuatu ke
lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka
hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :
1) Membatalkan : Yaitu di saat kita me-masukkan sesuatu
ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa
kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan
sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam
mulutnya maka hal itu tidak membatalkan pua-sanya asalkan tidak ditelan.
Catatan masalah
ludah Di
dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah lu-dah.
Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
· Ludah kita sendiri
· Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
· Ludah masih berada di tempatnya
(mulut)
Maka di saat syarat-syarat di
atas ter-penuhi maka jika ludah itu ditelan ti-dak membatalkan puasa. Bahkan
jika seandainya ada orang yang mengumpul-kan ludah di dalam mulutnya sendiri dan
setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Akan
tetapi menelan ludah akan mem-batalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada
yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau
menelan ludah yang sudah ber-campur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau
makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah
dikeluarkan dari mu-lutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa. Catatan
: Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua
macam:
· Jika sisa
makanan dimulut kemu-dian bercampur dengan ludah de-ngan sendirinya dan susah
untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang
sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam
mulutnya ada sisa–sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak
bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika
ditelan.
· Jika ada sisa
makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu ber-campur dengan ludah dan
bercam-purnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar
bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa
makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru
dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
2) Makruh (dilarang
akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan
sesuatu ke dalam mu-lut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya
ketika ada sese-orang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja
memasukkan per-men atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka
hukumnya ma-kruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja
permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak
sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main
dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.
3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi
mubah yaitu keti-ka seorang juru masak mencicipi masa-kannya dengan niat untuk
membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang
demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh
saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi
juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh
di-telan.
4) Sunnah
(dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur
di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak mem-batalkan puasa,
berkumur dalam wu-dhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan
catatan tidak bo-leh ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka
tidak mem-batalkan puasa.
Dengan catatan ia berkumur-kumur
de-ngan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.
B. Hidung
Memasukan
sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa. Adapun bata-san dalam hidung
adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka
di situlah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut
akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita.
Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari saat
membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal
itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas seperti yang telah
kami jelaskan.
C. Telinga
Menjadi batal
jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang di-maksud dalam telinga
adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita
saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih
bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik
yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi
kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita
seperti korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan puasa.
Ini adalah pendapat kebanyakan
para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda ya-itu pendapat yang diambil oleh
Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke
dalam telinga tidak membatalkan” akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika
tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan
mema-sukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
D. Jalan depan
(alat buang air kecil)
Memasukan
sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa wa-laupun itu adalah
sesuatu yang darurot seperti dalam pengobatan dengan mema-sukkan obat ke lubang
kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit.
Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah mem-batalkan puasa.
Maka dari itu para wanita yang
bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat
membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang
membatalkan puasa. Bagi wanita yang ingin beristinja hendak-nya hanya membasuh
bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu
memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan
puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau
cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak
terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kema-luan
untuk kemasukan kotoran dari luar.
E. Jalan
Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan
sesuatu ke lubang bela-kang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan
depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun
dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah memba-talkan puasa termasuk
memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara
yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air
besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan
sengaja akan memba-talkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik
dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk
lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mu-lutnya agar bisa
muntah.
Berbeda jika
muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa
kita dengan syarat :
· Kita tidak boleh
menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebe-lum kita mensucikan
mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Jika di saat
kita belum ber-kumur kemudian kita langsung me-nelan ludah kita maka puasa kita
menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis
karena muntahan sehingga ludah kita telah bercampur dengan najis yang jika
ditelan akan membatalkan puasa karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni
akan tetapi ludah yang najis.
Jika ada orang
menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka di saat dia
gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau
biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang
semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka
puasanya menjadi batal.
Jika ada orang
yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya ke-mudian dia berusaha
untuk menge-luarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang
dise-ngaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu
dima-afkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah keluar
melewati tenggorokan tidak boleh dite-lan dan itu membatalkan puasa. Batas
tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “HA” ( makhraj huruf Ø).
3. Bersenggama
Melakukan
hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah
jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya ke lubang
kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat
itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang
haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi
sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami
asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka
saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama
tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.
Bagi suami yang membatalkan
pua-sanya dengan bersenggama dengan istrinya
dosanya amat besar dan dia harus
mem-bayar karafat dengan syarat berikut ini :
A. Dilakukan oleh orang yang
wajib ba-ginya berpuasa
B. Dilakukan di siang bulan puasa
C. Dia ingat kalau dia sedang
puasa
D. Tidak karena paksaan
E. Mengetahui keharomannya atau
dia adalah bukan orang yang bodoh
F. Berbuka karena bersenggama
Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman :
1. Mengqodho puasanya
2. Membayar kafarat (denda)
Kafarat (denda) bersenggama di
siang hari bulan ramadhan adalah:
A. Memerdekakan budak
B. Puasa selama dua bulan
berturut-turut
C. Memberikan makan kepada 60
fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Denda yang harus dibayar salah
satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak
mampu bayar C.
4.Keluar mani
dengan sengaja
Maksudnya adalah
mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani.
Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau
dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan
tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar
mani tersebut dengan sengaja. Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya
keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun
benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak
membatalkan puasa.
5. Hilang akal
Hilang akal di
bagi menjadi tiga bagian yaitu :
A.
Gila
: Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
b.
Mabuk dan Pingsan
:
· Jika disengaja
maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biar-pun sebentar. Seperti dengan
sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau
pingsan.
· Jika mabuk dan
pingsannya adalah tidak disengaja maka akan mem-batalkan puasa jika terjadi
seha-rian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya se-bentar di
siang hari maka pua-sanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium
sesuatu yang ternyata menjadikannya ma-buk atau pingsan sementara ia ti-dak
tahu kalau hal itu akan me-mabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang
tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat
tersadar di siang hari walaupun
sebentar.
C.
Tidur
: Tidak membatalkan puasa wa-laupun terjadi seharian penuh.
6. Haid
Membatalkan
puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit
sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi batal akan tetapi pahala
berpuasanya tetap utuh.
7. Melahirkan
Melahirkan
adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau menge-luarkan bakal
bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu hamilsedang
berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya
menjadi batal.
8. Nifas
Nifas juga
membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan
tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya
ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat
itu puasanya batal.
9. Murtad
Murtad atau
keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba
ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau ada
orang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka pua-sanya menjadi batal.
Media Da’wah Online Buya Yahya :
-
Radio-QU 98,5 FM Cirebon
-
www.buyayahya.org
-
www.buyayahya.tv
-
www.radioquonline.com
Web For Mobile (HP) :
-
http://m.buyayahya.org
-
http://m.radioquonline.com
Media Komunikasi Online :
YM :
-
majelis_albahjah@yahoo.co.id
-
radio_qu@yahoo.com
FB :
-
Buya Yahya (Page)
-
Radioqu Cirebon
Lembaga
Pengembangan Da’wah
AL-Bahjah Sekretariat : Jl. Pangeran Cakrabuana
Blok Gudang Air No. 179 – Kel.
Sendang – Kec.
Sumber – Kab.
Cirebon 45611 CP : 081 324 415 282 / 081 615 670 212